Siomay diasumsikan halal lantaran menggunakan daging ayam atau daging ikan pun layak dicermati kehalalannya. Sebab, bahan tambahan yang digunakan maupun cara memasak dan menyajikannya belum tentu memenuhi kaidah halal.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, siomay menggunakan daging sebagai isinya, penggunaan daging inilah yang mesti kita waspadai. Jika siomay menggunakan daging yang berasal dari hewan laut, seperti ikan tengiri, udang, serta kepiting, dapat dipastikan siomay ini halal. Ikannya sendiri tentu halal. Namun, penambahan tepung, terlebih tepung yang sudah melalui proses industri di pabrik-pabrik, layak dicermati. Begitu juga bahan tambahan lainnya seperti bumbu penyedap, kecap, saus, dan sebagainya.
Tepung terigu sendiri sebenarnya kaya akan kandungan karbohidrat, namun sangat sedikit kandungan vitamin dan mineralnya. Untuk memperkaya kandungan nutriennya, beberapa bahan tambahan pangan sering ditambahkan sebagai fortifikan tepung terigu. Keputusan Menteri Kesehatan No. 962/Menkes/SK/VII/2003 tentang Fortifikasi Tepung Terigu menyebutkan bahwa terigu yang diproduksi, diimpor atau diedarkan di Indonesia harus mengandung fortifikan, yang meliputi: zat besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1, vitamin B2, serta asam folat.
Dari sisi kehalalannya, tepung terigu relatif tidak ada masalah. Akan tetapi, berbagai bahan dan improving agents tersebut rentan terhadap berbagai pencemaran bahan haram. Sebagai contoh, vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) yang bersumber dari tanaman, tentu halal dikonsumsi. Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal manakala diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal.
Bahan lain yang kerap digunakan sebagai campuran siomay adalah ebi, lada, gula, garam dan kecap serta saus. Bahan-bahan tersebut, terutama udang kering (ebi), lada, gula dan garam adalah bahan-bahan alamiah yang pada dasarnya halal. (HalalMUI)
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
