1. Pengambilan air dari sumber air
Air yang diambil harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Penyaringan air
Di dalam tahap ini dilakukan penyaringan terhadap air yang telah diambil dari sumbernya.
3. Disinfeksi
Tahap ini merupakan tahapan yang penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan karena dilakukan untuk membersihkan air dari bakteri yang dapat mengganggu kesehatan.
4. Pembersihan kemasan
Pemerintah mengatur ketentuan pembersihan kemasan baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon. Untuk kemasan yang dipakai ulang wajib dilakukan pemeriksaan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.
5. Pengisian dan penutupan
Tahap terakhir, yaitu pengisian dan penutupan, harus dilakukan dengan cara yang higienis dalam ruangan yang bersih dan terjaga sanitasinya.
Sumber : https://thehalalinsights.com/titik-kritis-halal-air-minum-dalam-kemasan-amdk/
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
